3.12.2010

Organisasi Wartawan Mengecam

SUARA MERDEKA
Selasa, 11 April 2006

SEMARANG - Sejumlah organisasi profesi wartawan mengecam terjadinya kasus pemukulan terhadap dua wartawan televisi swasta nasional. Yaitu Topan Yudha Prakoso (SCTV) dan Damar Sinuko (TV7) yang dilakukan panitia Kejuaraan Sepatu Roda Ikos IM3 Antarmaster di Jalan Pahlawan, Minggu (9/4). Kasus itu dianggap telah menghalangi kerja jurnalistik wartawan.

Kecaman itu muncul dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ikatan Jurnalis Televisi Swasta (IJTS) Jateng, dan Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Jateng. Ditemui dalam kesempatan terpisah, mereka menilai, kasus itu telah mencederai kebebasan pers.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Jateng Sriyanto Saputra menyesalkan kasus pemukulan tersebut. Menurut pa ndangannya, wartawan mempunyai hak meliput lomba kejuaraan sepatu roda itu. Lebih lanjut, Sriyanto menyatakan kesiapan PWI Jateng untuk melakukan advokasi terhadap korban pemukulan tersebut.

''Kendati bersangkutan bukan anggota PWI, kami tetap siap mendampingi jika diproses lebih lanjut secara hukum,'' tandas Sriyanto seusai menjenguk kedua korban dan memberikan laporan ke Mapolwiltabes, Minggu (9/4) siang.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Ardiansyah Harjunantio. Kasus kekerasan yang menimpa wartawan saat melakukan peliputan itu bukanlah kali pertama. Dia mengemukakan, banyak kasus kekerasaan terhadap wartawan itu membuktikan profesi wartawan masih rentan terhadap aksi kekerasan walau telah memiliki undang-undang khusus.

AJI, lanjut dia, dalam hal ini akan mengadvokasi jurnalis yang mengalami aksi kekerasan terkait dengan kerja profesi mereka.

''Kami menyesalkan sekaligus mengecam perilaku kekerasan itu. Polisi harap mengusut tuntas kasus itu dengan memidanakan oknum pelaku kekerasaan dengan UU Pers dan KUHP,'' ungkap Ardiansyah yang juga wartawan Metro TV itu. Hal tersebut penting dilakukan karena akan berdampak bagi para pelaku aksi kekerasan terhadap wartawan. Dirinya juga meminta pihak panitia meminta maaf secara lisan ataupun tertulis kepada korban.

Ketua KJR Jateng Edhi Prajitno Ige dan Ketua IJTS Jateng Sunu AP mengharapkan, kasus pemukulan dua wartawan televisi swasta itu tetap diproses hukum. Mereka berharap, penyidik menggunakan UU Nomor 40/1999 tentang Kebebasan Pers di samping KUHP.

''Hal itu dilakukan agar masyarakat paham, para wartawan dalam bekerja juga dilindungi undang-undang. Ini bisa jadi contoh kepada oknum pelaku tindak kekerasan,'' tandas Edhi. (H21,C16-56j)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar