3.10.2015

Reporter Without Borders


Minggu, 14/03/2010 19:19 WIB
Sedang Liputan Pembalakan Hutan, Wartawan KBR 68H Ditahan
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Satu lagi, kerja jurnalis dihalang-halangi. Wartawan radio KBR 68H ditahan oleh PT Tebo Multi Alam, perusahaan gabungan antara Pemkab Tebo, Jambi, dengan PT Sinar Mas. Saat ditahan, wartawan 68H yang bernama Muhammad Usman itu sedang meliput pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Dia lagi liputan tentang pembalakan hutan oleh sebuah perusahaan, saya nggak tahu prosesnya gimana. Sore tadi dia ditahan oleh perusahaan itu," kata Pemimpin Redaksi KBR 68H Heru Hendratmoko saat dihubungi detikcom, Minggu (14/3/2010).

Heru menjelaskan, pihak PT Tebo Multi Alam meminta agar rekaman hasil wawancara wartawan 68H dihapus, namun ditolak. "Itu nggak bisa, pelanggaran besar dalam dunia jurnalistik karena menghalang-halangi kerja wartawan," imbuh Heru.

Atas kejadian ini, Heru pun berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dan Mabes Polri atas tuduhan menghalang-halangi kerja peliputan berita oleh jurnalis.

"Ini nggak bisa dibiarkan," keluhnya.

Muhamamd Usman, kontributor Radio KBR 68H saat ini sudah dibebaskan. Tape Recorder merek Marantz miliknya juga telah dikembalikan. Namun memory card-nya masih ditahan.
(anw/anw)

==

Senin, 15/03/2010 15:58 WIB
Wartawan Sempat Ditahan, KBR 68H Protes Sinar Mas
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Kantor Berita Radio (KBR) 68H memprotes PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinar Mas Group. Penyebabnya, salah satu wartawan mereka, Muhamad Usman, sempat ditahan saat sedang meliput di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiques) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, 14 Maret kemarin.

"Kami menyampaikan protes keras atas peristiwa yang dialami wartawan kami Muhamad Usman, reporter KBR 68H yang berbasis di Jambi, pada hari Minggu, 14 Maret 2010," ujar Pemimpin Redaksi KBR68H, Heru Hendratmoko, dalam suratnya pada direksi Sinar Mas, yang ditembuskan pada media massa, Senin (15/3/2010).

Heru membenarkan jika Usman saat itu memang sedang mendapat tugas liputan. Saat itu, Usman melihat beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekitar 50 centimeter.

Tidak beberapa lama kemudian, belasan orang mendatangi Usman dan membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinar Mas Group. Seluruh tas Usman digeledah oleh orang tersebut. Bahkan recorder miliknya disita.

Tak terima, Usman pun bernegosiasi dengan mereka. Satu jam berlalu, akhirnya recorder Usman dikembalikan, tapi tidak dengan memory card-nya yang berisi hasil rekaman.

"Karena itu kami meminta Sinar Mas segera mengembalikan memory card Saudara Usman secepatnya dalam keadaan utuh," tegas Heru.