3.10.2015

Reporter Without Borders


Minggu, 14/03/2010 19:19 WIB
Sedang Liputan Pembalakan Hutan, Wartawan KBR 68H Ditahan
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Satu lagi, kerja jurnalis dihalang-halangi. Wartawan radio KBR 68H ditahan oleh PT Tebo Multi Alam, perusahaan gabungan antara Pemkab Tebo, Jambi, dengan PT Sinar Mas. Saat ditahan, wartawan 68H yang bernama Muhammad Usman itu sedang meliput pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Dia lagi liputan tentang pembalakan hutan oleh sebuah perusahaan, saya nggak tahu prosesnya gimana. Sore tadi dia ditahan oleh perusahaan itu," kata Pemimpin Redaksi KBR 68H Heru Hendratmoko saat dihubungi detikcom, Minggu (14/3/2010).

Heru menjelaskan, pihak PT Tebo Multi Alam meminta agar rekaman hasil wawancara wartawan 68H dihapus, namun ditolak. "Itu nggak bisa, pelanggaran besar dalam dunia jurnalistik karena menghalang-halangi kerja wartawan," imbuh Heru.

Atas kejadian ini, Heru pun berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dan Mabes Polri atas tuduhan menghalang-halangi kerja peliputan berita oleh jurnalis.

"Ini nggak bisa dibiarkan," keluhnya.

Muhamamd Usman, kontributor Radio KBR 68H saat ini sudah dibebaskan. Tape Recorder merek Marantz miliknya juga telah dikembalikan. Namun memory card-nya masih ditahan.
(anw/anw)

==

Senin, 15/03/2010 15:58 WIB
Wartawan Sempat Ditahan, KBR 68H Protes Sinar Mas
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Kantor Berita Radio (KBR) 68H memprotes PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinar Mas Group. Penyebabnya, salah satu wartawan mereka, Muhamad Usman, sempat ditahan saat sedang meliput di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiques) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, 14 Maret kemarin.

"Kami menyampaikan protes keras atas peristiwa yang dialami wartawan kami Muhamad Usman, reporter KBR 68H yang berbasis di Jambi, pada hari Minggu, 14 Maret 2010," ujar Pemimpin Redaksi KBR68H, Heru Hendratmoko, dalam suratnya pada direksi Sinar Mas, yang ditembuskan pada media massa, Senin (15/3/2010).

Heru membenarkan jika Usman saat itu memang sedang mendapat tugas liputan. Saat itu, Usman melihat beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekitar 50 centimeter.

Tidak beberapa lama kemudian, belasan orang mendatangi Usman dan membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinar Mas Group. Seluruh tas Usman digeledah oleh orang tersebut. Bahkan recorder miliknya disita.

Tak terima, Usman pun bernegosiasi dengan mereka. Satu jam berlalu, akhirnya recorder Usman dikembalikan, tapi tidak dengan memory card-nya yang berisi hasil rekaman.

"Karena itu kami meminta Sinar Mas segera mengembalikan memory card Saudara Usman secepatnya dalam keadaan utuh," tegas Heru.

7.25.2010

Jadi Penyiar Radio Itu Gampang


Harian Suara Merdeka
Semarang & Sekitarnya
26 Juli 2010

* Pelatihan KJR bagi Siswa SMA/SMK

SIAPA yang ingin menjadi penyiar radio...? Pertanyaan itu meluncur dari mulut wartawan Radio Elshinta, Parma Andhika Puspita di hadapan 30 peserta siswa SMA/SMK pada pelatihan jurnalistik radio dengan tajuk ’’Cara Gampang Jadi Penyiar’’ di Hotel Santika Premiere, Sabtu (24/7). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Jateng.

Sontak seluruh peserta itu mengacungkan jari dengan antusias. Andhika pun mengatakan, jika mau jadi penyiar radio itu gampang asal memenuhi beberapa syarat. Tidak hanya dengan modal suara indah saja, tapi harus mempunyai wawasan, sense of music, sense of humor, dan bahasa tutur.

’’Penyiar harus berwawasan agar siarannya hidup, dinamis, berisi, dan tidak monoton. Selain itu, tugas penyiar tidak hanya memutar lagu, tapi juga paham tentang jenis musik atau artisnya. Kemudian, penyiar juga harus humoris dan punya bakat menghibur untuk menghidupkan acara,’’jelasnya.

Ya, penyiar radio memang masih dianggap sebagai profesi yang ’’wah’’ bagi sebagian kalangan, khususnya pelajar. Dengan menjadi penyiar, setidaknya eksistensi dan popularitas bisa direngkuh. Apalagi jika stasiun radio tempatnya bekerja cukup ngetop.

Demikian pula bagi para pelajar, banyak di antara mereka yang menganggap profesi penyiar adalah profesi yang susah digapai, karena adanya persyaratan-persyaratan khusus. Apalagi saat ini nyaris semua radio tidak ada yang membuka peluang magang, dengan mengajak pelajar untuk bersiaran di studio mereka.
Melalui pelatihan yang diikuti oleh puluhan siswa SMA/SMK se-Karesidenan Semarang ini mereka dibekali ilmu praktis menjadi penyiar.

Ketua KJR Jateng, Nonik Arni menjelaskan, tujuan KJR membuka pelatihan ini murni karena segmen pelajar jarang dilirik oleh radio. Mayoritas mereka hanya dijadikan pendengar saja, namun belum diberdayakan. “Dengan pelatihan ini, kami berharap para pelajar itu ketika mendengarkan radio sudah bisa mengkritisi penyiarnya. Entah dari sisi teknis maupun nonteknis,” katanya.

Dalam acara yang berlangsung sepanjang siang tersebut, Shanty Rosalia dari Radio Smart FM juga membagikan tips-tips teknis bersiaran, khususnya siaran berita. ’’Penyiar adalah pemain watak. Jangan sampai kesedihan pribadi dibawa ke bilik siar sehingga publik atau pendengar mengetahuinya. Karenanya lebih baik alat-alat komunikasi, seperti HP jangan sampai dibawa ke bilik siar,’’ terangnya.

Salah satu peserta dari SMK 7 Semarang, Wijatmoko (17) mengaku, pelatihan ini merupakan dunia baru baginya. ’’Sekarang saya ingin mempraktekan ilmu yang saya dapat dari pelatihan ini untuk menekuni bidang broadcast,’’ tuturnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Deni Hendrawan (17), siswa kelas XI Jurusan Teknik Siaran Radio, SMK 1 Semarang. Dia mengatakan, selain dapat berlatih secara langsung dan menambah wawasan, materi yang diberikan dari pelatihan ini akan diterapkan dalam pembelajaran di sekolah dan ditularkan kepada teman-temannya.

’’Meski di sekolah juga ada radio dan saya juga mengambil jurusan tentang teknik radio, tapi pelatihan yang disampaikan oleh mentor yang kebetulan adalah jurnalis radio membuat saya semakin kaya pengetahuan dan wawasan,’’ujarnya. (Anggun Puspita-71)

7.09.2010

”Teror Terus Menghantui Kita..”

Usut Tuntas Pelempar Bom Molotov di Kantor Tempo

Meski tidak sampai menimbulkan kebakaran hebat karena api berhasil dipadamkan, bom molotov yang meledak tepat di kaca depan kantor Majalah Tempo, di Jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa dini hari sekitar pukul 02:40 WIB setelah beberapa saat 2 pengendara motor tak dikenal melempar 2 bom molotov, menjadi bukti teror terhadap jurnalis dan media masih menghantui dunia pers di Indonesia.

Karena itu Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Jawa Tengah mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelaku pelemparan bom Molotov ke kantor Majalah Tempo Jl. Proklamasi No. 72 pada Selasa 6 Juli pukul 02.40 WIB lalu. KJR menganggap aksi ini merupakan sebuah teror tidak hanya terhadap Majalah Tempo tetapi juga dunia pers yang notabenenya dilindungi hukum.

Menurut ketua KJR Jateng, Noni Arni, tidak ada toleransi bagi siapapun yang menjadi pelaku kekerasan terhadap pers. Untuk itu, kepolisian harus mempunyai komitmen untuk menuntaskannya. Jika tidak, maka akan terus menjadi tendensi buruk bagi sejarah pers kita yang akan terus dipertanyakan publik.

”Kejadian ini terus berulang dan terus menghantui dunia pers kita. Bagaimana kita bekerja dengan maksimal kalau selalu di intervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya ancaman fisik tapi juga psikologis, ini sungguh mengerikan,” ungkap Noni.

Dewan Etik KJR Jateng, Edhie Prayitno menambahkan, pelemparan bom molotov menambah deretan kekerasan terhadap pers. Dari data yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Pers sepanjang 2009 terdapat 55 kasus. Kasus itu terdiri dari 32 kekerasan fisik, perampasan, hingga pembunuhan. Sementara dalam kurun Januari hingga April 2010 tercatat 28 kasus kekerasan psikis berupa larangan meliput hingga ancaman dan intimidasi.

”Di beberapa daerah kekerasan cenderung meningkat. Di Yogyakarta, sejak bulan Mei 2010 kasus kekerasan yang menimpa wartawan mencapai 12 kasus, dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 9 kasus. Di Medan, memasuki tahun 2010 ada 4 kasus. Dibulan juni, kasus kekerasan menimpa kameramen TVone, dan peristiwa penyerangan juga dialami 2 jurnalis dari Global TV dan Indosiar, berselang 1 hari dari peristiwa tempo.”

Kondisi ini menunjukkan kerja jurnalistik tidak mendapat perlindungan hukum. Profesi jurnalis sangat rentan.

Seperti diberitakan oleh media, kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Selasa 6 Juli pukul 02.40 WIB. Tak ada korban dalam peristiwa tersebut. Sampai saat ini polisi belum mengidentifikasi pelakunya.

Peristiwa ini diduga kuat karena pemberitaan laporan utama di Majalah Tempo yang berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi”. Cover majalah yang menggambarkan seseorang berseragam coklat dengan membawa celengan babi yang ditarik dengan tali sempat menimbulkan reaksi keras dari Polri. Majalah Tempo diancam dipidanakan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

6.26.2010

Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Jateng : Bebas Menumpahkan Idealisme

Mendengar kata wartawan, kita mungkin akan langsung merujuk pada wartawan media cetak atau televisi. Profesi wartawan seolah olah hanya milik media cetak dan televisi.
Padahal masih ada wartawan elektronik yang kiprahnya tidak banyak diketahui masyarakat.

Mereka adalah para jurnalis radio.

Kurang familiarnya jurnalis radio di masyarakat itulah yang melatarbelakangi ter bentuknya Komunitas Jur nalis Radio Jawa Tengah (KJR Jateng). Didirikan pada 1 April 2006 di Hotel Santika Semarang, komunitas itu bertujuan memberdayakan para jurnalis radio.
Keberadaan KJR diharapkan membuat jurnalis radio bisa memiliki profesionalitas dan posisi tawar yang lebih baik di masyarakat serta bisa membangun sinergi di antara mereka.
“Kalau bersatu, jurnalisme radio bisa menjadi satu kekuatan tersendiri, di samping jurnalisme cetak dan televisi. Karena sejauh ini, jurnalis radio itu relatif berjalan sendirisendiri,“ tutur Edhi Prayitno, salah seorang penggagas.

Organisasi yang beranggotakan para reporter radio dan awak radio itu kini telah memiliki sekitar 40-an anggota yang tersebar di Jawa Tengah. Jika pada awal berdiri, KJR hanya sekadar ajang bersilaturahmi antarreporter radio swasta di Semarang dan Jawa Tengah saja, kini kegiatannya lebih beragam.
Mulai dari mengadakan pelatihan atau workshop tentang jurnalistik radio untuk pelajar SMA/SMK maupun kalangan internal awak radio, hingga diskusi dan seminar yang bertema penyiaran.

“Beberapa waktu lalu kami mengadakan Roadshow Radio Journalism Goes to School di beberapa sekolah di Semarang. Sedangkan yang bersifat internal, kami pernah mengadakan beberapa pelatihan seperti workshop dan fieldtrip bertema lingkungan untuk jurnalis radio se-eks Karesidenan Semarang.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah pengalaman dan kemampuan membuat feature radio bagi anggota,“ cerita Timotius Aprianto, Ketua Harian KJR.

Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama jurnalis, komunitas itu juga aktif dalam advokasi untuk para jurnalis yang mengalami ketidakadilan dalam menjalankan profesi. Misalnya, melakukan aksi solidaritas dan pernyataan sikap terhadap beberapa kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di sejumlah kota di Indonesia.

*** DALAM melakukan kegiatannya, beberapa kendala juga pernah menghampiri komunitas yang telah berusia 4 tahun itu. Menurut Timi, sapaan Timotius, masalah waktu menjadi kendala terbesar.

“Sebagai jurnalis radio, kami punya target berita. Begitu mendapatkan informasi, kami harus langsung membuat beritanya saat itu juga karena berita radio itu harus cepat siar.
Aktivitas yang padat membuat susah untuk berkumpul. Harus cari waktu yang benarbenar pas, apalagi jadwal libur tergantung rolling dari kantor,“ ujar pria kelahiran Balikpapan itu.

Karena sifatnya yang independen, pendanaan pun menjadi persoalan tersendiri.

“Untuk mengatasinya, biasanya kami mencari dana secara mandiri dengan mencoba bekerja sama dengan instansi yang biasa kita liput,“ ungkap Timi.

Di sisi lain kurang familiarnya jurnalis radio di masyarakat menjadi persoalan tersendiri. Karena tidak “sementereng“ jurnalis cetak dan televisi, kadang terjadi diskriminasi. Ironisnya, itu berasal dari narasumber.

“Tapi tidak apa-apa karena kami punya segmen sendiri. Kami punya fans yang menanti informasi.“ Kurang populernya jurnalis radio juga memberikan pengalaman berbeda pada N Arni, Ketua KJR. Saat melakukan liputan mendalam untuk radio Deutsche Welle di Jerman, narasumber yang dia wawancarai banyak yang heran pada cara dia merekam suara atau bunyi untuk mencari atmosfer yang mendukung. Karena menggunakan alat perekam berstandar internasional yaitu recorder digital marantz, mikrofon, dan headset, membuat dia sering dianggap jurnalis televisi.

“Nggak cuma itu saja, masyarakat masih banyak yang tidak tahu cara kerja jurnalis radio. Ketika merekam suasana untuk atmosfer, kadang saya dikira orang gila karena menyorongkan mikrofon di jalan raya untuk atmosfer jalan, bunyi gamelan, laut, atau suara kapal. Menggelikan tapi menyenangkan,“ papar cewek berjilbab itu.

Seiring dengan tingginya pertumbuhan radio yang mengemas berita sebagai sajian utama, pada Desember 2009 ketika mengadakan reorganisai, penyusunan AD/ART pun disepakati sebagai pedoman perilaku berorganisasi. Tak hanya itu saja, supaya lebih luwes dalam melakukan berbagai kegiatan, pada Maret lalu, komunitas itu pun resmi diaktakan pada notaris agar berbadan hukum.

Bergabung dengan KJR, menurut Timi memiliki manfaat tersendiri, yaitu bisa menumpahkan idealisme secara bebas. Hal ini dikarenakan tidak adanya tekanan dari corporate sehingga lebih bebas dan lebih mudah jika ingin membuat kegiatan. Selain itu, di antara para anggota bisa sharing liputan untuk disiarkan.

“Kalau bikin feature yang di radio tempat kami bekerja tidak bisa disiarkan karena tidak sesuai, mungkin di radio lain lebih sesuai sehingga liputan itu bisa disiarkan. Ini membuat kami menjadi lebih bersinergi.“

Adapun syarat untuk menjadi anggota KJR cukup mudah, yaitu harus bergabung di radio. “Selain itu, dia juga mau meluangkan waktu untuk KJR meskipun komunitas ini nonprofit-oriented,íí imbuhnya.

Walhasil, anggota KJR pun beragam. Tak hanya awak radio seperti penyiar dan staf redaksi di radiosiaran tapi juga jurnalis dari berbagai media radio baik radio lokal, nasional dan internasional. Selain itu, ada juga jurnalis pemula dan jurnalis yang sudah berpengalaman di dunia radio. (62) ALLAELY HARDHIANI

Rubrik Komunitas harian Suara Merdeka edisi Minggu (27/6)

6.11.2010

Balai Monitor Jateng Panggil Radio Komunitas Lintas Merapi

11 Juni 2010 - 13:26 WIB
Andhika Puspita / Arwani

VHRmedia, Semarang - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Semarang, Jawa Tengah memanggil pengelola Radio Komunitas Lintas Merapi yang berlokasi di Klaten. Pemanggilan yang dijadwalkan Selasa (15/6) depan itu tanpa menyebutkan alasan

Pengelola Rakom Lintas Merapi, Sukiman, mengaku tidak tahu mengapa dipanggil Balai Monitor Jawa Tengah. “Mereka hanya akan klarifikasi. Tapi saya tidak tahu apa yang akan diklarifikasi,” ujar Sukiman, Jumat (11/6).

Balai Monitoring Jawa Tengah yang dimintai konfirmasi soal itu tidak memberikan penjelasan. “Tim yang menemukan pelanggaran. Dan saya belum mendapat laporan apa pun mengenai itu. Jadi, saya tak bisa memberi jawaban, “ kata Retno, Kepala Pelaksana Harian Balai Monitoring Jateng, di Semarang, Jumat (11/6).

Meski demikian, Retno mengakui adanya pemanggilan tersebut, namun tanpa menjelaskan dasar aturan pemanggilan lintas provinsi. “Tolong saya nggak mau ngomong dengan media masalah ini,” katanya..

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Zaenal Petir, mengatakan beberapa radio komunitas lintas provinsi sering mendapat pemanggilan seperti itu. “Biasanya rakom melanggar batas frekuensi, sehingga mengganggu frekuensi di wilayah lain. Namun untuk lebih jelasnya, Balai Monitoring yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya. (E4)

5.30.2010

Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Kendal


Harian Semarang
29-05-10

Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Pokja Kendal terbentuk

Ali Syaifudin, wartawan radio Rona Puspita Sukorejo FM Kendal terpilih menjadi ketua Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Pokja Kendal. Pemilihan yang dilakukan di ruang Press Room Pemerintah Kabupaten Kendal ini berlangsung secara sederhana dan demokratis.

Menurut lelaki yang juga berprofesi sebagai pengajar ini, menjadi ketua KJR merupakan suatu tantangan yang tidak mudah, mengingat wartawan radio saat ini masih terdengar asing di telinga masyarakat.

"Radio itu yang dikenal penyiarnya, kalau bicara wartawan paling ya wartawan cetak atau televisi," ungkap Ali.

Ia menambahkan, setelah dirinya terpilih menjadi ketua KJR, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mensosialisasikan KJR di semua radio-radio yang ada di wilayah Kabupaten Kendal. Selain itu juga membuat pelatihan jurnalistik radio untuk anak-anak SMA/SMK.

Sebagai gebrakan awal setelah pembentukan, Ali akan mengkoordinir wartawan radio untuk membuat feature radio bersama dalam sebuah acara budaya yang digelar oleh salah satu perusahaan besar yang ada di Kabupaten Kendal.

"Kami akan mengasah ketrampilan bersama-sama untuk ko-produksi feature radio,rencananya pertengahan Juni ini" Akunya.

Pemilihan ketua KJR diwakili oleh 10 perwakilan awak radio yang ada di Kendal. Sebagai ketua Ali Syaifudin (Radio Rona Puspita FM), Wakil ketua Afifudin ( Swara Kendal), Sekretaris Nurul (Pesona Bahari Kendal), dan Bendahara Anik K (Bos FM).

Komunita Jurnalis Radio (KJR) Pokja Kendal ini adalah kepanjangan tangan dari KJR Jawa Tengah. Organisasi yang berdiri sejak tahun 2005 ini merupakan sebuah organisasi profesi nirlaba yang bergerak dalam bidang pemberdayaan Jurnalis Radio khususnya menghadapi demokratisasi penyiaran.

Selain pemberdayaan Jurnalis Radio, juga berpretensi memberdayakan masyarakat dalam konteks penyelenggaraan negara, melalui informasi yang diudarakan dengan menggunakan frekuensi radio yang merupakan ranah publik di khususnya awa Tengah dan Indonesia pada umumnya.

4.25.2010

MK Uji Materi UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Senin, 26 April 2010 | 04:13 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi masih menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ketentuan mengenai hak pengusahaan perairan pesisir dalam UU itu dinilai kontroversial dan bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria di Jakarta, Sabtu (24/4). ”Memang ada pasal yang dinilai kontroversial. Pasal itu terkait hak pengusahaan perairan pesisir (HP3),” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat mengungkapkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No 27/2007 kepada MK. ”Uji materi itu masih dalam proses,” katanya.

Menurut Nurkholis, ada ketentuan dalam UU No 27/2007 yang memberikan hak pengusahaan perairan pesisir kepada pihak swasta. Selain itu, swasta juga dapat mengalihkan atau mengomersialkan perairan pesisir kepada pihak lain.

Ketentuan seperti itu, menurut Nurkholis, jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Beberapa LSM yang tergabung dalam tim advokasi tolak HP3 telah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No 27/2007. Ketentuan UU No 27/2007 yang diuji terutama Pasal 1 Angka 18.

Dalam Pasal 1 Angka 18 UU itu dinyatakan, ”hak pengusahaan perairan pesisir, selanjutnya disebut HP3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu”.

Arif menambahkan, dalam UU No 27/2007, ada ketentuan yang menyatakan bahwa HP3 dapat diberikan kepada orang perorangan, badan hukum, dan masyarakat adat untuk jangka waktu selama 20 tahun.

Selain itu, menurut dia, HP3 juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Bahkan, HP3 dapat dijadikan jaminan utang atau diagunkan kepada pihak perbankan.

”Pengalihan HP3 kepada pihak lain itu dapat mengakibatkan akumulasi kepemilikan HP3 oleh pemilik modal besar,” ujarnya. Apabila terjadi akumulasi kepemilikan HP3 pada pemilik modal besar, kondisi itu dapat menimbulkan masalah sosial.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 UU No 27/2007 disebutkan, HP3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. Dalam Ayat 2 disebutkan, HP3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP3. (FER)