7.09.2010

”Teror Terus Menghantui Kita..”

Usut Tuntas Pelempar Bom Molotov di Kantor Tempo

Meski tidak sampai menimbulkan kebakaran hebat karena api berhasil dipadamkan, bom molotov yang meledak tepat di kaca depan kantor Majalah Tempo, di Jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa dini hari sekitar pukul 02:40 WIB setelah beberapa saat 2 pengendara motor tak dikenal melempar 2 bom molotov, menjadi bukti teror terhadap jurnalis dan media masih menghantui dunia pers di Indonesia.

Karena itu Komunitas Jurnalis Radio (KJR) Jawa Tengah mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelaku pelemparan bom Molotov ke kantor Majalah Tempo Jl. Proklamasi No. 72 pada Selasa 6 Juli pukul 02.40 WIB lalu. KJR menganggap aksi ini merupakan sebuah teror tidak hanya terhadap Majalah Tempo tetapi juga dunia pers yang notabenenya dilindungi hukum.

Menurut ketua KJR Jateng, Noni Arni, tidak ada toleransi bagi siapapun yang menjadi pelaku kekerasan terhadap pers. Untuk itu, kepolisian harus mempunyai komitmen untuk menuntaskannya. Jika tidak, maka akan terus menjadi tendensi buruk bagi sejarah pers kita yang akan terus dipertanyakan publik.

”Kejadian ini terus berulang dan terus menghantui dunia pers kita. Bagaimana kita bekerja dengan maksimal kalau selalu di intervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya ancaman fisik tapi juga psikologis, ini sungguh mengerikan,” ungkap Noni.

Dewan Etik KJR Jateng, Edhie Prayitno menambahkan, pelemparan bom molotov menambah deretan kekerasan terhadap pers. Dari data yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Pers sepanjang 2009 terdapat 55 kasus. Kasus itu terdiri dari 32 kekerasan fisik, perampasan, hingga pembunuhan. Sementara dalam kurun Januari hingga April 2010 tercatat 28 kasus kekerasan psikis berupa larangan meliput hingga ancaman dan intimidasi.

”Di beberapa daerah kekerasan cenderung meningkat. Di Yogyakarta, sejak bulan Mei 2010 kasus kekerasan yang menimpa wartawan mencapai 12 kasus, dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 9 kasus. Di Medan, memasuki tahun 2010 ada 4 kasus. Dibulan juni, kasus kekerasan menimpa kameramen TVone, dan peristiwa penyerangan juga dialami 2 jurnalis dari Global TV dan Indosiar, berselang 1 hari dari peristiwa tempo.”

Kondisi ini menunjukkan kerja jurnalistik tidak mendapat perlindungan hukum. Profesi jurnalis sangat rentan.

Seperti diberitakan oleh media, kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Selasa 6 Juli pukul 02.40 WIB. Tak ada korban dalam peristiwa tersebut. Sampai saat ini polisi belum mengidentifikasi pelakunya.

Peristiwa ini diduga kuat karena pemberitaan laporan utama di Majalah Tempo yang berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi”. Cover majalah yang menggambarkan seseorang berseragam coklat dengan membawa celengan babi yang ditarik dengan tali sempat menimbulkan reaksi keras dari Polri. Majalah Tempo diancam dipidanakan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar